Pengadilan Agama

Pengadilan Agama


Service Description

Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang.

Layanan:

1. Perwalian
2. Pengajuan Cerai Talak
3. Pengajuan Cerai Gugat
4. Gugatan Waris
5. Itsbat/ Pengesahan Nikah
6. Surat Izin Poligami
7. Dispensasi Nikah
8. Wali Adol (WA)
9. Penetapan Ahli Waris
10. Permohonan Asal Usul Anak
11. Pengangkatan Anak

LIHAT BROSUR:

PERSYARATAN-BERPERKARA-DI-PENGADILAN-AGAMA-PINRANG-KELAS-IA

PROSUDUR-PERKARA-PENGADILAN-AGAMA-PINRANG-KELAS-IA

Service Details