MPP Pinrang memberikan KemudahanKecepatanKeterjangkauanKeamananKenyamanan Kepada Masyarakat Pinrang
Meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Pinrang.
Mengenal MPP
MPP adalah lembaga non struktural yang memberikan pelayanan publik dan menyelenggarakan pelayanan perijinan terpadu kepada masyarakat di daerah
dibawah koordinasi DPMPTSP.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP, adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik
atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.



Sarana & Prasarana MPP
- Counter Pelayanan
- Tempat bermain anak
- Ruang Laktasi
- ATM Center
- Fasilitas Difabel
- Meeting Room
- Multifunction Room
- Sudut Baca Publik
- Ruang Konsultasi
- Pusat Oleh-Oleh/Dekranasda
- Ruang Galery UMKM dan Seni
- Klinik OSS-RBA dan LPKM
- Drive Thru
- Dan Lain Lain.

Dasar Hukum MPP
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB Republik Idonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
- Peraturan Bupati Pinrang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kab.Pinrang.