Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Pinrang
Layanan:
1. Konsultasi Perizinan Lingkungan
2. Permohonan arahan perubahan izin lingkungan
3. Pelayanan SPPL
4. Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah/
Rekomendasi TPS B3
5. Rekomendasi Izin Lingkungan
(UKL/UPL dan AMDAL)
6. Konsultasi Site Plan