Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang.
Layanan:
1. Perwalian
2. Pengajuan Cerai Talak
3. Pengajuan Cerai Gugat
4. Gugatan Waris
5. Itsbat/ Pengesahan Nikah
6. Surat Izin Poligami
7. Dispensasi Nikah
8. Wali Adol (WA)
9. Penetapan Ahli Waris
10. Permohonan Asal Usul Anak
11. Pengangkatan Anak
LIHAT BROSUR:
PERSYARATAN-BERPERKARA-DI-PENGADILAN-AGAMA-PINRANG-KELAS-IA PROSUDUR-PERKARA-PENGADILAN-AGAMA-PINRANG-KELAS-IA